RAKYAT MERDEKA — Diketahui, Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda.
Kini, Ferry ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
“Malam ini penyidik menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Polda Jatim, Senin (16/1).
Dirmanto mengungkapkan, Ferry sudah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam sebagai tersangka KDRT Venna Melinda. Dia menilai, penyidik mempunyai kewenangan untuk menahan tersangka.
“Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yg ancamannya lima tahun ke atas,” katanya.
Sementara Kabiddokes Polda Jatim Kombes Erwinn Zainul menjelaskan, kesehatan Ferry dalam kondisi baik. Oleh karena itu, tidak ada halangan untuk melakukan penahanan terhadap Ferry.
“Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan ke tahap lanjut dari pada penyidik,” jelas Erwinn.
Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Ferry datang ke Polda Jawa Timur sekitar pukul 10.15 WIB.
“Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik,” ucap Jeffry.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktris yang juga politikus Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan atas dugaan KDRT.
Venna mengaku telah mengalami kekerasan di sebuah hotel, di Kediri, Jawa Timur, pada Minggu (8/1). Laporan KDRT tersebut dilakukan ke Polres Kediri Kota, akan tetqpi kasus itu kini sudah dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim.
Ferry pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.